Standar Operasional Prosedur Laboratorium


Pengelolaan Laboratorium Fisika
SOP Laboratorium
1.        Pengertian Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP) terdiri dari tiga suku kata yaitu standar, operasional dan prosedur. Standar berarti ketentuan atau keadaan yang menjadi acuan, harus diikuti dan tidak boleh menyimpang, ketentuan atau keadaan ini bersifat mengikat kesemua pihak. Operasional adalah istilah yang merujuk pada kegiatan atau kerja. Prosedur adalah istilah lain untuk tahapan atau langkah-langkah, biasanya terkait dengan suatu proses kerja. Prosedur dapat diuraikan dalam bentuk deskripsi ataupun gambar. Standar Operasional Prosedur (SOP) yaitu suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Operasional Prosedur (SOP) digunakan untuk menilai apakah kegiatan sudah dilakukan dengan baik atau tidak. SOP harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dilakukan dan sebelum diaplikasikan, SOP terlebih dahulu disimulasi sehingga apabila terdapat keraguan atau hambatan dalam pengaplikasiannya dapat direvisi dan disesuaikan.
Standar operasional prosedur kerja di laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar operasional prosedur atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat diperlukan dalam upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium yang ideal.

2.      Fungsi Standar Operasional Prosedur Bekerja di Laboratorium
Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara lain:
1.       Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan kegiatan
2.      Menjaga kedisiplinan dan konsistensi kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
3.      Memperjelas kesulitan, masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan.
4.      Membantu  dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap proses operasional di laboratorium
5.      Menjaga ketertiban praktikan dalam pelaksanaan kegiatan
6.      Menjadi dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.

3.        Tujuan Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Tujuan Standar Operasional Prosedur antara lain:
1.      Memastikan bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan secara sistematis dan sesuai
2.      Menjaga dan menjamin keselamatan pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
3.      Mengawasi pekerjaan atau kegiatan agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4.      Menentukan pembagian kerja dan wewenang dari pelaksana yang terkait
5.      Meminimalisir kesalahan dan inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
6.      Membatasi tugas dan kerja pelaksana yang terkait

4.        Tahap Penyusunan SOP
Tahap penting dalam penyusunan SOP adalah melakukan analisis sistem dan prosedur kerja, analisis tugas, dan melakukan analisis prosedur kerja.
a.       Analisis Sistem dan Prosedur Kerja
 Analisis sistem dan prosedur kerja adalah kegiatan mendefinisikan fungsi-fungsi utama dalam suatu pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi sistem dan prosedur kerja. Sistem adalah kesatuan unsur yang saling berhubungan dan mempengaruhi, sehingga muncul dalam bentuk keseluruhan, bekerja, berfungsi, atau bergerak secara harmonis yang ditopang oleh sejumlah prosedur yang diperlukan.
b.      Analisis Tugas
Analisis tugas merupakan proses manajemen yang merupakan penelaahan yang mendalam dan teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu analisis tugas diperlukan dalam setiap perencanaan dan perbaikan organisasi. Analisis tugas diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat pekerjaan, syarat pejabat, dan tanggung jawab pejabatnya. Berikut lima aspek yang berkaitan dengan analisis tugas:
·         Analisis tugas, yakni penghimpunan informasi dengan sistematis dan penetapan seluruh unsur yang tercakup dalam pelaksanaan tugas khusus.
·         Deskripsi tugas, merupakan garis besar data informasi yang dihimpun dari analisis tugas, disajikan dalam bentuk terorganisasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan isi tugas atau jabatan tertentu.
·         Spesikasi tugas, berisi catatan-catatan terperinci mengenai kemampuan pekerja untuk tugas spesifik.
·         Penilaian tugas, berupa prosedur penggolongan dan penentuan kualitas tugas untuk menetapkan serangkaian nilai moneter untuk setiap tugas spesifik dalam hubungannya dengan tugas lain.
·         Pengukuran kerja dan penentuan standar tugas merupakan prosedur penetapan
c.       Analisis Prosedur Kerja
Analisis prosedur kerja adalah kegiatan untuk mengidentifikasi urutan langkah-langkah pekerjaan yang berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana hal tersebut dilakukan, dimana hal tersebut dilakukan, bilamana hal tersebut dilakukan, dan siapa saja yang melakukannya. Prosedur diperoleh dengan merencanakan terlebih dahulu bermacam-macam langkah yang dianggap perlu untuk melaksanaan pekerjaan. Dengan demikian prosedur kerja dapat dirumuskan sebagai serangkaian langkah pekerjaan yang berhubungan, biasanya dilaksanakan oleh lebih dari satu orang, yang membentuk suatu cara tertentu dan dianggap baik untuk melakukan suatu keseluruhan tahap yang penting. Analisis terhadap prosedur kerja akan menghasilkan suatu diagram alir (flow chart) dari aktivitas organisasi dan menentukan hal-hal kritis yang mempengaruhi keberhasilan organisasi. Aktivitas-aktivitas kritis ini perlu didokumentasikan dalam bentuk prosedur-prosedur dan selanjutnya memastikan bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas itu dikendalikan oleh SOP.

5.        Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional bekerja di laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut antara lain:
a.       Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum pelaksanaan praktikum meliputi prosedur persiapan alat dan tempat kegiatan. Prosedur tersebut antara lain yaitu :
1.      Ketua Program Studi bersama dengan Kepala laboratorium, teknisi, analis serta laboran mengadakan rapat untuk membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut mahasiswa dilakukan;
2.      Kepala Laboratorium bersama dengan teknisi dan laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan dalam praktikum sejak satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.      Kepala dan penanggungjawab laboratorium mengecek kesiapan job-sheet masing- masing laboratorium;
4.      Laboran menyerahkan daftar catatan alat kepada mahasiswa untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam dalam pelaksanaan praktikum;
5.      Laboran menyerahkan alat kepada ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
6.      Mahasiswa atau dosen bersama dengan teknisi,  analis atau laboran bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7.      Jika terjadi ketidaklayakan, alat akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan alat;
8.      Dosen penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.

b.      Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan alat dan tempat praktikum saat sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan selama kegiatan praktikum berlangsung  diantaranya yaitu:
1.      Sebelum masuk ke ruangan praktikum,  mahasiswa harus menggunakan jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan lain yang tidak diperlukan dalam praktikum  masuk ke laboratorium;
2.      Mahasiswa harus mengisi buku daftar hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya kegiatan  praktik;
3.      Dosen menjelaskan cara penggunaan alat-alat praktikum  kepada mahasiswa praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.      Mahasiswa menggunakan alat sesuai dengan fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.         Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.      Sebelum meninggalkan ruangan praktik, mahasiswa atau praktikan harus membersihkan alat dan bahan yang digunakan dan kemudian mengembalikannya kepada laboran atau teknisi;
2.      Teknisi atau laboran memeriksa kelayakan alat yang dipinjam, jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.        Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum, selama praktikum dan selesai praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu diperhatikan. Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap dan kegiatan praktikan selama praktikum.
1.      Sebelum menggunakan alat-alat praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab praktikum;
2.      Mahasiswa harus memperhatikan dan mematuhi peringatan (warning) yang biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa waspada dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat tersebut.
3.      Mahasiswa harus memahami fungsi atau kegunaan alat-alat praktikum dan hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk aktivitas yang sesuai fungsi atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan membahayakan keselamatan praktikan;
4.      Mahasiswa harus memahami rating dan jangkauan kerja alat-alat praktikum serta  menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya. Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
5.      Seluruh peralatan praktikum yang digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.      Tidak melakukan aktifitas yang dapat menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat praktikum yang digunakan, karena hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat tersebut.

1.        Standar Operasional Prosedur Pengadaan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :    
1.      Kepala Laboratorium, teknisi dan laboran  mendata alat–alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di laboratorium 
2.      Kepala Laboratorium mengajukan proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.      Kepala Sekolah mendiskusikan proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek Sarana Prasarana
4.      Kepala Laboratorium menunggu hasil keputusan dari proposal yang diajukan.

FORM PERMINTAAN PEMBELIAN ALAT / JASA
No Form :
Tanggal terbit :
Revisi :
FORM-LABOR-001-009

00

NO URUT
NAMA ALAT / JASA
BANYAK
HARGA SATUAN
JUMLAH
KET
1
2
3
4
5
6







Jambi,                                     2016
Diminta Oleh:                                                                              Disetujui Oleh:
       Analis Fisika                                                                               Ka. Lab. PendidikanFisika                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                KepalaLaboratoriumPendidikan Kimia

…………………………………                                                                                 ….…………………………………..
NIP.19851101201212101
Mengetahui:
(Kabag TU)

( Ir. Megawati, M.M)
2.        Standar Operasional Prosedur Pemusnahan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
 Secara umum, metode pembuangan limbah laboratorium terbagi atas empat metoda, yaitu:
1.      Pembuangan langsung dari laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat diterapkan untuk bahan-bahan yang dapat tidak berbahaya seperti specimen tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak pembuangan limbah laboratorium.
2.      Pembakaran terbuka
Metode pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3.      Pembakaran dalam insenerator
Metode pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat toksik.
4.      Dikubur di dalam tanah
Dengan perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metode ini dapat diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Langkah-langkah pemusnahan gelas ukur:
·         Gunakan sarung tangan  dan kaca mata pengaman atau pelindung mata.
·         Kemudian kita kumpulkan pecahan gelas
·         Pada kaca yang retak/pecah, rekatkan selotip membentuk huruf x agar pecahan kaca tidak membahayakan selama prosesnya. Atau kaca juga bisa dihancurkan dengan menggunakan palu.
·         Usap area bekas pecahan kaca dengan tisu dapur lembab untuk memastikan tidak adanya sisa-sisa pecahan kaca
·         Bungkus  pecahan kaca menggunakan bubble wrap
·         Gelas ukur  yang pecah, sebaiknya didata terlebih dahulu.
·         Limbah kaca bisa dimusnahkan dengan cara ditimbun atau dibuang ketempat sampah yang berisi khusus pecahan kaca, yaitu tempat sampah yang ada tanda b3  bewarna merah yang berisi bahan-bahan yang berbahaya dan beracun,  limbah kaca yang dibuang tersebut bisa didaur ulang kembali. Selanjutnya limbah kaca akan diolah oleh pihak ketiga.

3.      Standar Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana
Sebelum melakukan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana dari laboratorium terdapat kegiatan-kegiatan prosedural yang harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan ini diperlukan agar peminjam dapat bertanggung jawab penuh dan menjadi bukti bahwa alat atau barang tersebut sedang dipinjam. Prosedur tersebut meliputi:
a.     Pengajuan surat permohonan peminjaman
Surat permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam, alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b.    Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya yaitu:
1)   Alat/barang/sarana dan prasarana milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama atau pengajuan surat permohonan pinjaman akan segera ditindak lanjuti;
2)   Penanggungjawab laboratorium akan memeriksa surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung jawab laboratorium mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
3)   Pemohon yang tertulis dalam surat permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjamnya;
c.     Pengisian surat pinjaman
Tahapan ketiga dari prosedur ini adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh penanggung jawab laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
d.    Penyerahan pinjaman dan pengecekan awal
Setelah pemohon mengisi surat bukti peminjaman, langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam. Pemohon kemudian dapat mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
e.     Pengembalian pinjaman dan pengecekan akhir
f.     Setelah alat atau barang tersebut selesai digunakan, maka alat harus dikembalikan lagi kepada penangging jawab laboratorium.
g.    Pengisian surat pengembalian
Sebelum mengembalikan alat atau barang yang dipinjam, maka peminjam harus mengisi surat pengembalian sebagai bukti bahwa alat tersebut bukan lagi menjadi tanggung jawab peminjam.
h.      Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh peminjam dari pihak luar yaitu:
1)      Peminjam harus menitipkan kartu tanda pengenal atau sejenisnya;
2)      Peminjam dikenakan biaya sewa, yang harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai dengan kesepakatan pengelola laboratorium.

4.    Standar Operasional Prosedur Pelayanan
Pelayanan yang diterima dapat teramati melalui 5 faktor kualitas kinerja yakni reability (keandalan), responsiveness (daya tanggap), assurance (jaminan), emphaty (empati), dan tangible (kasat mata/ nyata). Faktor reability memperoleh kategori cukup. Mayoritas dosen menyatakan tidak dapat menggunakan alat/ bahan dengan mudah karena tidak adanya SOP yang tertera/ terletak dekat dengan alat/ bahan. Hanya sebagian kecil alat/ bahan yang memiliki SOP dan diberi label. Sedangkan menurut mahasiswa, laboran tidak selalu siap dan tahu apa yang dibutuhkan kepada pengguna/ praktikan dan tidak selalu membantu sewaktu mahasiswa mendapat kesulitan dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Contoh SOP Pelayanan :


INSTRUKSI KERJA
PRAKTIKUM LAYANAN
LABORATORIUMPENDIDIKAN FISIKA
JURUSAN P - MIPA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JAMBI
IK-SMM-LABOR-001-001
Revisi ke
:
Tanggal
:
Dikaji ulang oleh
: Ketua Divisi Jaminan Mutu
Disetujui Oleh
: Dekan

Universitas Jambi, 2016 – All Rights Riserved
UNIVERSITAS JAMBI
INSTRUKSI KERJA

Praktikum Layanan
IK-SMM-LABOR-001-001
Disetujuioleh
Dekan




Revisike


Tanggal



INSTRUKSI KERJA PRAKTIKUM LAYANAN
Tujuan, ruang lingkup, time frame dan bagan alir mengacu pada SOP Praktikum Layanan (SOP-SMM-LABOR-001)
No
Pihak Terkait
Tindakan
Alokasi Waktu
1
Assisten Praktikum
Assisten praktikum mengisi Form Bon Permintaan Alat dan Zat lalu mengajukan ke Analis sebelum praktikum dilaksanakan.
3 Hari
2
Analis Laboratorium
Analis menerima Form Bon Permintaan Alat dari Assisten, kemudian Analis menyiapkan alat yang dibutuhkan Asisten untuk pelaksanaan praktikum.
1  Hari
3
Assisten Praktikum
Assisten menyiapkan alat yang akan digunakan praktikan pada suatu percobaan/judul praktikum.
1x Pertemuan
4
Praktikan
Melaksanakan kegiatan praktikum di laboratorium pendidikan Fisika.
1x Pertemuan
5
Assisten praktikum
Assisten mengisi Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum.
1x Pertemuan
6
Analis Laboratorium
Analis menerima Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum dari Assisten dan mengawasi kelancaran kegiatan praktikum.
1x Pertemuan
7
Assisten Praktikum
Assisten mengisi Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dan mengawasi kelancaran piket harian.
1x Pertemuan
8
Analis Laboratorium
Anali smenerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten.
1 Semester
9
Kepala Laboratorium
Kepala Laboratorium menerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten merekomendasikan penilaian akademik praktikan ke Tim Dosen / Mata kuliah.
1 Semester


5.        Standar Operasional Prosedur Pemeliharaan
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
PROSEDUR
Prosedur :
Pemeliharaan Alat
No. Dokumen :
SOP-SMM-LABOR-003
Tanggal Terbit :

Revisi :   
00

1.TUJUAN
Prosedur ini bertujuan untuk memastikan fungsi alat yang ada di Laboratorium Fisika FKIP UNJA selalu dalam keadaan baik.
2.RUANG LINGKUP
Prosedur ini menetapkan dan merinci proses pembuatan schedule pemeliharaan alat, pelaksanaan pemeliharaan alat, dan perbaikan kerusakan alat.
3.ISTILAH
·   ISO : The International Organization for Standardization
·   SOP : Standard Operation Procedure
·   SMM : Sistem Manajemen Mutu
·   MR : Management Representative
·   DCC : Document Controller
·   Ka. Lab : Kepala Laboratorium Pendidikan Fisika
·   FORM : Formulir
·   UBMN : Umum Barang Milik Negara

4.                  DOKUMEN TERKAIT
(Null)
5.                  REFERENSI

6.TANGGUNG JAWAB
·    Kepala Subbag UBMN bertanggungjawab untuk memastikan prosedur ini berjalan effektif
·    Ka. Lab bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang yang diminta
7.LAMPIRAN
·   FORM-LABOR-001-007 Pemeliharaan Alat
·   Form-LABOR-001-009 Form Permintaan Pembelian Alat / Jasa
·   Form-LABOR-001-008 Laporan Kerusakan Alat

8.PERUBAHAN DOKUMEN
Nama Dokumen       : prosedur pemeliharaan Alat
Nomor Dokumen                 : SOP-SMM-LABOR-003
NO.REV.
TGL REV
URAIAN PERUBAHAN
DISUSUN
DIPERIKSA
DISAHKAN






































































































9.   FLOWCHARTPEMELIHARAAN ALAT
Proses
PIC
Detail proses
Dokumen
Flowchart: Terminator: Mulai



MembuatPermintaanPembelianKebutuhanAlatdanJasa

 
                                       
 




Ya
 
                                       
Flowchart: Terminator: Selesai
Ka.Lab
·   MembuatjadwalpemeliharaanAlat di LaboratoriumPendidikanFisika
(1 Hari)
FORM-LABOR-001-007 PemeliharaanAlat
Ka. Lab
MembuatpermintaanpembelianAlat / Jasauntukmelakukanpemeliharaan
(3 Hari)
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/ Jasa
Ka. Lab
·   Melakukanpemeliharaanperlengkapan
·   Cekhasilpemeliharaan
-          Jika “berfungsi” makabuatrencanabaruuntukperiodeselanjutnya
-          Jika “tidakberfungsi” makalakukan proses pemeliharaanulang
(2 Hari)
FORM-LABOR-001-007 PemeliharaanAlat







10.               FLOWCHART PERBAIKAN KERUSAKAN ALAT
Proses
PIC
Detail proses
Dokumen
LaporankerusakanAlat
 
Flowchart: Terminator: Mulai





Melakukanverifikasilaporan

 
                                       
 






Melakukanperbaikan

 
                           
 

Tidak
 
Flowchart: Decision: Baik?                   
Ya
 
 




Ka. Lab
KepalaLaboratoriumPendidikanFisikamelaporkankerusakanalat di laboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)
Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
Kasubbag UBMN
·   MenerimalaporankerusakanAlatLaboratoriumdariKa. LaboratoriumPendidikanFisika
(1 hari)

Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
Kasubbag UBMN
·   Melakukanverifikasilaporan
Ø  Jikakerusakanparahmakamintapersetujuanpimpinanuntukperbaikan
Ø  Jikakerusakantidakparahmaka proses perbaikandapatlangsungdilakukan/ditangani
·   Jikaperbaikankerusakanparahtidakdapatdisetujuiatasan, makadisampaikankepadaKa. Laboratoriumbahwaperbaikanbelumdapatdilaksanakan
(1Hari)

Kasubbag UBMN
·   Jikaperbaikankerusakanparahmakadilakukanpenggantianalat yang rusakataumenggunakanjasadaripihakketiga (Teknisikhusus)
(3 Hari)
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/ Jasa
Ka. Lab
·   Melakukanpengecekanatasperbaikan yang telahdilakukan
Ø  Jikahasilbaikmakalaporankerusakan closed
Ø  jikahasiltidakbaikmakalakukanperbaikanulangsampaihasilbaik
(1 Hari)


PENGESAHAN

DISUSUN OLEH
DIPERIKSA OLEH
DISAHKAN OLEH
NAMA



JABATAN
Ka. Lab. PendidikanFisika
Wadek 2
Dekan
TANDA TANGAN



TANGGAL








Description: WhatsApp Image 2018-10-25 at 11.13.44.jpeg





DAFTAR PUSTAKA

Fajar, Pebriyanti Yeni. 2016. Kajian Penyusunan Dokumen Sistem (Panduan, Prosedur, dan Formulir) Guna Mendukung Manajemen Mutu Perpustakaan. Jurnal Pari. Vol. 2 No. 2. ISSN : 2502-0730
Silaban, Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium. http://novasilaban92 .blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari 2018 (11:14).
Suseno, Nyoto dan Riswanto. 2017. Sistem Pengelolaan Laboratorium Fisika Untuk Mewujudkan Pelaksanaan Praktikum Yang Efisien. Jurnal Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Metro. Vol. 5. No. 1. ISSN: 2337-5973


Komentar

Postingan Populer