Standar Operasional Prosedur Laboratorium
Pengelolaan
Laboratorium Fisika
SOP
Laboratorium
1.
Pengertian
Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Prosedur (SOP) terdiri dari tiga suku
kata yaitu standar, operasional dan prosedur.
Standar berarti ketentuan atau keadaan yang menjadi acuan, harus diikuti dan tidak boleh menyimpang, ketentuan atau keadaan ini bersifat mengikat kesemua pihak. Operasional adalah istilah yang
merujuk pada kegiatan atau kerja. Prosedur adalah istilah
lain untuk tahapan atau langkah-langkah,
biasanya terkait dengan suatu
proses kerja. Prosedur dapat diuraikan dalam bentuk deskripsi ataupun gambar. Standar Operasional Prosedur
(SOP) yaitu suatu standar atau pedoman tertulis yang dipergunakan untuk mendorong dan menggerakkan suatu kelompok untuk mencapai tujuan organisasi. Standar Operasional Prosedur
(SOP) digunakan untuk menilai apakah kegiatan sudah dilakukan dengan baik atau tidak.
SOP harus dipersiapkan sebelum suatu kegiatan dilakukan dan sebelum diaplikasikan, SOP terlebih dahulu disimulasi sehingga apabila terdapat keraguan atau hambatan dalam pengaplikasiannya dapat direvisi dan disesuaikan.
Standar operasional prosedur kerja
di laboratorium adalah petunjuk atau pedoman yang menunjukkan bagaimana laboran
harus bersikap dengan benar dalam melakukan tindakan di laboratorium. Standar
operasional prosedur atau disingkat SOP dalam sebuah laboratorium sangat
diperlukan dalam upaya membentuk sistem pelayanan dan pengelolaan laboratorium
yang ideal.
2. Fungsi Standar Operasional Prosedur
Bekerja di Laboratorium
Fungsi Standar Operasional prosedur tersebut antara
lain:
1. Sebagai dasar acuan dalam melaksanakan
kegiatan
2.
Menjaga kedisiplinan dan konsistensi
kerja pelaksana maupun pengguna dalam melaksanakan kegiatan
3.
Memperjelas kesulitan,
masalah-masalah dan penyimpangan yang terjadi saat pelaksanaan kegiatan.
4.
Membantu dalam mengembangkan dan mengevaluasi setiap
proses operasional di laboratorium
5.
Menjaga ketertiban praktikan dalam
pelaksanaan kegiatan
6. Menjadi
dasar hukum yang kuat dalam menghadapi penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
3.
Tujuan
Standar Operasional Prosedur Saat Bekerja di Laboratorium
Tujuan Standar Operasional Prosedur
antara lain:
1. Memastikan
bahwa setiap, langkah, keputusan, tindakan dan penggunaan fasilitas dilakukan
secara sistematis dan sesuai
2.
Menjaga dan menjamin keselamatan
pengguna, praktian atau laboran saat melakukan kegiatan di laboratorium
3.
Mengawasi pekerjaan atau kegiatan
agar dapat dilaksanakan secara efisien dan konsisten
4.
Menentukan pembagian kerja dan
wewenang dari pelaksana yang terkait
5.
Meminimalisir kesalahan dan
inefisiensi dalam melakukan pekerjaan
6.
Membatasi tugas dan kerja pelaksana
yang terkait
4.
Tahap Penyusunan SOP
Tahap penting dalam penyusunan SOP adalah melakukan analisis sistem dan
prosedur kerja, analisis tugas, dan melakukan analisis prosedur kerja.
a.
Analisis
Sistem dan Prosedur Kerja
Analisis sistem dan
prosedur kerja adalah kegiatan mendefinisikan fungsi-fungsi utama dalam suatu
pekerjaan, dan langkah-langkah yang diperlukan dalam melaksanakan fungsi sistem dan
prosedur kerja. Sistem adalah kesatuan unsur yang saling berhubungan dan
mempengaruhi, sehingga muncul dalam bentuk keseluruhan, bekerja, berfungsi,
atau bergerak secara harmonis yang ditopang oleh sejumlah prosedur yang
diperlukan.
b.
Analisis
Tugas
Analisis tugas merupakan proses manajemen yang merupakan
penelaahan yang mendalam dan teratur terhadap suatu pekerjaan, karena itu
analisis tugas diperlukan dalam setiap perencanaan dan perbaikan organisasi.
Analisis tugas diharapkan dapat memberikan keterangan mengenai pekerjaan, sifat
pekerjaan, syarat pejabat, dan tanggung jawab pejabatnya. Berikut lima aspek
yang berkaitan dengan analisis tugas:
·
Analisis
tugas, yakni penghimpunan informasi dengan sistematis dan penetapan seluruh
unsur yang tercakup dalam pelaksanaan tugas khusus.
·
Deskripsi
tugas, merupakan garis besar data informasi yang dihimpun dari analisis tugas,
disajikan dalam bentuk terorganisasi yang mengidentifikasikan dan menjelaskan
isi tugas atau jabatan tertentu.
·
Spesikasi
tugas, berisi catatan-catatan terperinci mengenai kemampuan pekerja untuk tugas
spesifik.
·
Penilaian
tugas, berupa prosedur penggolongan dan penentuan kualitas tugas untuk
menetapkan serangkaian nilai moneter untuk setiap tugas spesifik dalam
hubungannya dengan tugas lain.
·
Pengukuran
kerja dan penentuan standar tugas merupakan prosedur penetapan
c.
Analisis
Prosedur Kerja
Analisis prosedur kerja
adalah kegiatan untuk mengidentifikasi urutan langkah-langkah pekerjaan yang
berhubungan dengan apa yang dilakukan, bagaimana hal tersebut dilakukan, dimana
hal tersebut dilakukan, bilamana hal tersebut dilakukan, dan siapa saja yang
melakukannya. Prosedur diperoleh dengan merencanakan terlebih dahulu
bermacam-macam langkah yang dianggap perlu untuk melaksanaan pekerjaan. Dengan
demikian prosedur kerja dapat dirumuskan sebagai serangkaian langkah pekerjaan
yang berhubungan, biasanya dilaksanakan oleh lebih dari satu orang, yang
membentuk suatu cara tertentu dan dianggap baik untuk melakukan suatu
keseluruhan tahap yang penting. Analisis terhadap prosedur kerja akan
menghasilkan suatu diagram alir (flow chart) dari aktivitas organisasi
dan menentukan hal-hal kritis yang mempengaruhi keberhasilan organisasi.
Aktivitas-aktivitas kritis ini perlu didokumentasikan dalam bentuk
prosedur-prosedur dan selanjutnya memastikan bahwa fungsi-fungsi dan aktivitas
itu dikendalikan oleh SOP.
5.
Standar
Operasional Prosedur Laboratorium
Standar Operasional bekerja di
laboratorium meliputi peraturan sebelum praktik, selama praktik, selesai
praktik dan beberapa peraturan-peraturan lain. peraturan-peraturan tersebut
antara lain:
a.
Sebelum praktikum
Hal-hal yang perlu diperhatikan
sebelum pelaksanaan praktikum meliputi prosedur persiapan alat dan tempat
kegiatan. Prosedur tersebut antara lain yaitu :
1.
Ketua Program Studi bersama dengan
Kepala laboratorium, teknisi, analis serta laboran mengadakan rapat untuk
membahas kesiapan kegiatan praktik dua pekan sebelum kegiatan tersebut
mahasiswa dilakukan;
2.
Kepala Laboratorium bersama dengan
teknisi dan laboran mengecek kesiapan dan kelayakan alat yang akan digunakan
dalam praktikum sejak satu pekan sebelum kegiatan praktikum dimulai;
3.
Kepala dan penanggungjawab
laboratorium mengecek kesiapan job-sheet
masing- masing laboratorium;
4.
Laboran menyerahkan daftar catatan
alat kepada mahasiswa untuk di isi alat apa saja yang akan dipinjam dalam
pelaksanaan praktikum;
5.
Laboran menyerahkan alat kepada
ketua dan anggota kelompok mahasiswa/dosen terkait;
6.
Mahasiswa atau dosen bersama dengan
teknisi, analis atau laboran
bersama-sama mengecek kelayakan alat yang dipinjam;
7.
Jika terjadi ketidaklayakan, alat
akan dikembalikan kepada laboran atau teknisi dan dicatat dalam buku kerusakan
alat;
8. Dosen
penanggung jawab diwajibkan mengisi Berita Acara Praktikum yang diketahui oleh
penanggung jawab laboratorium sebelum melakukan praktikum.
b.
Selama praktikum
Setelah dilakukan prosedur persiapan
alat dan tempat praktikum saat sebelum praktikum, terdapat hal-hal yang harus
diperhatikan selama kegiatan praktikum berlangsung diantaranya yaitu:
1.
Sebelum masuk ke ruangan
praktikum, mahasiswa harus menggunakan
jas praktik sesuai dengan ketentuan dan tidak membawa tas atau barang bawaan
lain yang tidak diperlukan dalam praktikum
masuk ke laboratorium;
2.
Mahasiswa harus mengisi buku daftar
hadir yang telah disiapkan mulai jam praktik sampai dengan selesainya
kegiatan praktik;
3.
Dosen menjelaskan cara penggunaan
alat-alat praktikum kepada mahasiswa
praktikan baik yang standar maupun yang dipinjam sesuai dengan fungsinya;
4.
Mahasiswa menggunakan alat sesuai
dengan fungsi dan petunjuk praktik dengan diamati oleh dosen pembimbing (jobsheet).
c.
Selesai praktikum
Setelah kegiatan praktikum
dilaksanakan terdapat hal-hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1.
Sebelum meninggalkan ruangan
praktik, mahasiswa atau praktikan harus membersihkan alat dan bahan yang digunakan
dan kemudian mengembalikannya kepada laboran atau teknisi;
2.
Teknisi atau laboran memeriksa
kelayakan alat yang dipinjam, jika rusak/hilang maka teknisi/laboran mencatat
sebagai alat yang ditinggalkan dan harus diganti oleh peminjam.
d.
Peraturan-peraturan lain
Selain peraturan sebelum praktikum,
selama praktikum dan selesai praktikum terdapat hal-hal lain yang perlu
diperhatikan. Peraturan-peraturan ini meliputi peraturan yang mengontrol sikap
dan kegiatan praktikan selama praktikum.
1.
Sebelum menggunakan alat-alat
praktikum, mahasiswa harus memahami petunjuk penggunaan alat itu, sesuai dengan
petunjuk penggunaan yang diberikan atau disampaikan oleh penanggung jawab
praktikum;
2.
Mahasiswa harus memperhatikan dan
mematuhi peringatan (warning) yang
biasa tertera pada badan alat, hal tersebut dimaksudkan agar mahasiswa waspada
dan terhindar dari kecelekaan karena kesalahan penggunaan alat tersebut.
3.
Mahasiswa harus memahami fungsi atau
kegunaan alat-alat praktikum dan hanya menggunakan alat-alat tersebut untuk
aktivitas yang sesuai fungsi atau kegunaannya. Menggunakan alat praktikum
diluar fungsi atau peruntukannya dapat menimbulkan kerusakan pada alat tersebut
dan membahayakan keselamatan praktikan;
4.
Mahasiswa harus memahami rating dan
jangkauan kerja alat-alat praktikum serta
menggunakan alat-alat tersebut sesuai rating dan jangkauan kerjanya.
Menggunakan alat praktikum diluar rating dan jangkauan kerjanya dapat
menimbulkan kerusakan pada alat tersebut dan bahaya keselamatan praktikan;
5.
Seluruh peralatan praktikum yang
digunakan harus dipastikan aman dari benda/logam tajam, api/panas berlebih atau
lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan pada alat tersebut;
6.
Tidak melakukan aktifitas yang dapat
menyebabkan kotor, coretan, goresan atau sejenisnya pada badan alat-alat
praktikum yang digunakan, karena hal tersebut bisa saja merusak fungsi alat
tersebut.
1.
Standar
Operasional Prosedur Pengadaan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Prosedur Pengadaan alat dan bahan laboratorium :
1.
Kepala Laboratorium, teknisi dan
laboran mendata alat–alat dan bahan-bahan yang belum tersedia di
laboratorium
2.
Kepala Laboratorium mengajukan
proposal pengadaan alat dan bahan kepada Kepala Sekolah
3.
Kepala Sekolah mendiskusikan
proposal pengajuan alat dan bahan dengan Wakasek Kurikulum dan Wakasek
Sarana Prasarana
4.
Kepala Laboratorium menunggu hasil
keputusan dari proposal yang diajukan.
|
FORM PERMINTAAN PEMBELIAN ALAT / JASA
|
|||
No Form :
|
Tanggal terbit
:
|
Revisi :
|
||
FORM-LABOR-001-009
|
|
00
|
NO URUT
|
NAMA ALAT / JASA
|
BANYAK
|
HARGA SATUAN
|
JUMLAH
|
KET
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
|
|
|
|
|
|
Jambi, 2016
Diminta
Oleh: Disetujui
Oleh:
Analis Fisika Ka.
Lab. PendidikanFisika KepalaLaboratoriumPendidikan
Kimia
………………………………… ….…………………………………..
NIP.19851101201212101
Mengetahui:
(Kabag
TU)
(
Ir. Megawati, M.M)
2.
Standar
Operasional Prosedur Pemusnahan Alat/Barang/Sarana dan Prasarana Laboratorium
Secara umum, metode pembuangan
limbah laboratorium terbagi atas empat metoda, yaitu:
1.
Pembuangan langsung dari
laboratorium
Metode pembuangan langsung ini dapat
diterapkan untuk bahan-bahan yang dapat tidak berbahaya seperti specimen
tumbuhan. Bahan-bahan yang dapat larut dalam air dibuang langsung melalui bak
pembuangan limbah laboratorium.
2.
Pembakaran terbuka
Metode
pembakaran terbuka dapat diterapkan untuk bahan-bahan organik yang kadar
racunnya rendah dan tidak terlalu berbahaya. Bahan-bahan organik tersebut
dibakar ditempat yang aman dan jauh dari pemukiman penduduk.
3.
Pembakaran dalam insenerator
Metode
pembakaran dalam insenerator dapat diterapkan untuk bahan-bahan toksik yang
jika dibakar ditempat terbuka akan menghasilkan senyawa-senyawa yang bersifat
toksik.
4.
Dikubur di dalam tanah
Dengan
perlindungan tertentu agar tidak merembes ke badan air. Metode ini dapat
diterapkan untuk zat-zat padat yang reaktif dan beracun.
Langkah-langkah pemusnahan gelas ukur:
·
Gunakan sarung tangan dan kaca mata pengaman
atau pelindung mata.
·
Kemudian kita kumpulkan pecahan gelas
·
Pada kaca yang retak/pecah, rekatkan selotip membentuk
huruf x agar pecahan kaca tidak membahayakan selama prosesnya. Atau kaca juga
bisa dihancurkan dengan menggunakan palu.
·
Usap area bekas pecahan kaca dengan tisu dapur lembab
untuk memastikan tidak adanya sisa-sisa pecahan kaca
·
Bungkus pecahan kaca menggunakan bubble wrap
·
Gelas ukur yang pecah, sebaiknya didata terlebih
dahulu.
·
Limbah kaca bisa dimusnahkan dengan cara ditimbun
atau dibuang ketempat sampah yang berisi khusus pecahan kaca, yaitu
tempat sampah yang ada tanda b3 bewarna merah yang berisi bahan-bahan
yang berbahaya dan beracun, limbah kaca yang dibuang tersebut bisa didaur
ulang kembali. Selanjutnya limbah kaca akan diolah oleh pihak ketiga.
3.
Standar
Operasional Prosedur Peminjaman Alat/Barang/Sarana dan Prasarana
Sebelum melakukan peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana dari laboratorium terdapat kegiatan-kegiatan
prosedural yang harus dilakukan. Kegiatan-kegiatan ini diperlukan agar peminjam
dapat bertanggung jawab penuh dan menjadi bukti bahwa alat atau barang tersebut
sedang dipinjam. Prosedur tersebut meliputi:
a.
Pengajuan surat permohonan
peminjaman
Surat
permohonan pinjaman berisi nama peminjam, jabatan peminjam, bagian peminjam,
alamat peminjam (alamat kampus dan ruang), keperluan pinjaman (acara, waktu dan
tempat), lama peminjaman, serta nama barang yang akan dipinjam dan jumlahnya.
b.
Pengesahan permohonan pinjaman
Terdapat
beberapa tahap pengesahan permohonan pinjaman di laboratorium diantaranya
yaitu:
1)
Alat/barang/sarana dan prasarana
milik laboratorium yang akan dipinjam tersebut, setelah melalui tahap pertama
atau pengajuan surat permohonan pinjaman akan segera ditindak lanjuti;
2)
Penanggungjawab laboratorium akan
memeriksa surat permohonan pinjaman tersebut dan Penanggung jawab laboratorium
mempunyai hak kuasa penuh untuk menerima atau menolak setiap surat permohonan
pinjaman yang masuk terutama melihat kepentingan peminjaman alat/barang/sarana
dan prasarana tersebut dengan diketahui oleh Kepala laboratorium. Selama
permohonan peminjaman tersebut untuk keperluan kegiatan bukan untuk kepentingan
pribadi, maka permohonan peminjaman tersebut akan diterima;
3)
Pemohon yang tertulis dalam surat
permohonan peminjaman menjadi penanggung jawab terhadap alat/barang/sarana dan
prasarana yang dipinjamnya;
c.
Pengisian surat pinjaman
Tahapan
ketiga dari prosedur ini adalah pengisian surat pinjaman bagi yang surat
permohonan pinjaman telah diperiksa dan disetujui oleh penanggung jawab
laboratorium dan diketahui oleh Kepala laboratorium.
d.
Penyerahan pinjaman dan pengecekan
awal
Setelah
pemohon mengisi surat bukti peminjaman, langkah yang harus dilakukan
selanjutnya adalah menerima alat/barang/sarana dan prasarana yang dipinjam
tersebut dan melakukan pengecekan awal terhadap semua barang yang dipinjam.
Pemohon kemudian dapat mempergunakan alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman
tersebut untuk keperluan yang dimaksud dan bertanggungjawab penuh terhadap
alat/barang/sarana dan prasarana pinjaman tersebut.
e.
Pengembalian pinjaman dan pengecekan
akhir
f.
Setelah alat atau barang tersebut
selesai digunakan, maka alat harus dikembalikan lagi kepada penangging jawab
laboratorium.
g.
Pengisian surat pengembalian
Sebelum
mengembalikan alat atau barang yang dipinjam, maka peminjam harus mengisi surat
pengembalian sebagai bukti bahwa alat tersebut bukan lagi menjadi tanggung
jawab peminjam.
h.
Ketentuan peminjaman bagi pihak luar
Peminjaman
alat/barang/sarana dan prasarana bagi pihak di luar sivitas akademika juga
mengikuti prosedur yang sama yang disebutkan pada poin-poin di atas. Selain
ketentuan-ketentuan tersebut, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi oleh
peminjam dari pihak luar yaitu:
1)
Peminjam harus menitipkan kartu
tanda pengenal atau sejenisnya;
2)
Peminjam dikenakan biaya sewa, yang
harganya sesuai dengan jenis barang yang dipinjam. Harga sewa ditentukan sesuai
dengan kesepakatan pengelola laboratorium.
4. Standar Operasional Prosedur
Pelayanan
Pelayanan yang diterima dapat teramati melalui 5 faktor
kualitas kinerja yakni reability (keandalan), responsiveness (daya
tanggap), assurance (jaminan), emphaty (empati), dan tangible (kasat
mata/ nyata). Faktor reability memperoleh kategori cukup. Mayoritas
dosen menyatakan tidak dapat menggunakan alat/ bahan dengan mudah karena tidak
adanya SOP yang tertera/ terletak dekat dengan alat/ bahan. Hanya sebagian
kecil alat/ bahan yang memiliki SOP dan diberi label. Sedangkan menurut
mahasiswa, laboran tidak selalu siap dan tahu apa yang dibutuhkan kepada
pengguna/ praktikan dan tidak selalu membantu sewaktu mahasiswa mendapat
kesulitan dan dapat memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Contoh SOP Pelayanan :
INSTRUKSI
KERJA
PRAKTIKUM
LAYANAN
LABORATORIUMPENDIDIKAN
FISIKA
JURUSAN
P - MIPA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JAMBI
IK-SMM-LABOR-001-001
Revisi ke
|
:
|
Tanggal
|
:
|
Dikaji ulang oleh
|
: Ketua Divisi
Jaminan Mutu
|
Disetujui Oleh
|
: Dekan
|
Universitas Jambi, 2016
– All Rights Riserved
UNIVERSITAS JAMBI
|
INSTRUKSI
KERJA
Praktikum Layanan
IK-SMM-LABOR-001-001
|
Disetujuioleh
Dekan
|
|
Revisike
|
Tanggal
|
||
INSTRUKSI KERJA
PRAKTIKUM LAYANAN
Tujuan,
ruang lingkup, time frame dan bagan alir
mengacu pada SOP Praktikum Layanan (SOP-SMM-LABOR-001)
No
|
Pihak
Terkait
|
Tindakan
|
Alokasi Waktu
|
1
|
Assisten Praktikum
|
Assisten
praktikum mengisi Form Bon Permintaan Alat dan Zat lalu mengajukan ke Analis sebelum
praktikum dilaksanakan.
|
3 Hari
|
2
|
Analis Laboratorium
|
Analis
menerima Form Bon Permintaan Alat dari Assisten, kemudian Analis menyiapkan alat
yang dibutuhkan Asisten untuk pelaksanaan praktikum.
|
1
Hari
|
3
|
Assisten Praktikum
|
Assisten
menyiapkan alat yang akan digunakan praktikan pada suatu percobaan/judul praktikum.
|
1x
Pertemuan
|
4
|
Praktikan
|
Melaksanakan
kegiatan praktikum di laboratorium pendidikan Fisika.
|
1x
Pertemuan
|
5
|
Assisten praktikum
|
Assisten
mengisi Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum.
|
1x
Pertemuan
|
6
|
Analis Laboratorium
|
Analis
menerima Form Berita Acara Pelaksanaan Praktikum dari Assisten dan mengawasi kelancaran
kegiatan praktikum.
|
1x Pertemuan
|
7
|
Assisten Praktikum
|
Assisten
mengisi Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dan mengawasi kelancaran piket harian.
|
1x Pertemuan
|
8
|
Analis Laboratorium
|
Anali
smenerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten.
|
1 Semester
|
9
|
Kepala Laboratorium
|
Kepala
Laboratorium menerima Form Berita Acara Kebersihan Ruangan dari Assisten merekomendasikan
penilaian akademik praktikan ke Tim Dosen / Mata kuliah.
|
1 Semester
|
5.
Standar
Operasional Prosedur Pemeliharaan
|
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS JAMBI
PROSEDUR
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prosedur :
Pemeliharaan
Alat
|
No. Dokumen :
SOP-SMM-LABOR-003
|
Tanggal Terbit
:
|
Revisi :
00
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1.TUJUAN
Prosedur ini
bertujuan untuk memastikan fungsi alat yang ada di Laboratorium Fisika FKIP
UNJA selalu dalam keadaan baik.
|
2.RUANG LINGKUP
Prosedur ini
menetapkan dan merinci proses pembuatan schedule pemeliharaan alat,
pelaksanaan pemeliharaan alat, dan perbaikan kerusakan alat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3.ISTILAH
·
ISO : The
International Organization for Standardization
·
SOP : Standard
Operation Procedure
·
SMM : Sistem
Manajemen Mutu
·
MR : Management
Representative
·
DCC : Document
Controller
·
Ka. Lab : Kepala
Laboratorium Pendidikan Fisika
·
FORM : Formulir
·
UBMN : Umum Barang
Milik Negara
|
4.
DOKUMEN
TERKAIT
(Null)
5.
REFERENSI
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6.TANGGUNG JAWAB
·
Kepala Subbag UBMN
bertanggungjawab untuk memastikan prosedur ini berjalan effektif
·
Ka. Lab
bertanggungjawab terhadap pemeliharaan barang yang diminta
|
7.LAMPIRAN
·
FORM-LABOR-001-007
Pemeliharaan Alat
·
Form-LABOR-001-009
Form Permintaan Pembelian Alat / Jasa
·
Form-LABOR-001-008
Laporan Kerusakan Alat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8.PERUBAHAN DOKUMEN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nama Dokumen : prosedur pemeliharaan
Alat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Dokumen
: SOP-SMM-LABOR-003
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NO.REV.
|
TGL REV
|
URAIAN
PERUBAHAN
|
DISUSUN
|
DIPERIKSA
|
DISAHKAN
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9.
FLOWCHARTPEMELIHARAAN
ALAT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Proses
|
PIC
|
Detail proses
|
Dokumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ka.Lab
|
· MembuatjadwalpemeliharaanAlat
di LaboratoriumPendidikanFisika
(1 Hari)
|
FORM-LABOR-001-007
PemeliharaanAlat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
MembuatpermintaanpembelianAlat /
Jasauntukmelakukanpemeliharaan
(3 Hari)
|
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/
Jasa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
·
Melakukanpemeliharaanperlengkapan
·
Cekhasilpemeliharaan
-
Jika “berfungsi”
makabuatrencanabaruuntukperiodeselanjutnya
-
Jika “tidakberfungsi”
makalakukan proses pemeliharaanulang
(2
Hari)
|
FORM-LABOR-001-007
PemeliharaanAlat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10.
FLOWCHART PERBAIKAN KERUSAKAN ALAT
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Proses
|
PIC
|
Detail proses
|
Dokumen
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ka. Lab
|
KepalaLaboratoriumPendidikanFisikamelaporkankerusakanalat
di laboratoriumPendidikanFisika
(1
hari)
|
Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
· MenerimalaporankerusakanAlatLaboratoriumdariKa.
LaboratoriumPendidikanFisika
(1
hari)
|
Form-LABOR-001-008 LaporanKerusakanAlat
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
· Melakukanverifikasilaporan
Ø Jikakerusakanparahmakamintapersetujuanpimpinanuntukperbaikan
Ø Jikakerusakantidakparahmaka
proses perbaikandapatlangsungdilakukan/ditangani
· Jikaperbaikankerusakanparahtidakdapatdisetujuiatasan,
makadisampaikankepadaKa. Laboratoriumbahwaperbaikanbelumdapatdilaksanakan
(1Hari)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kasubbag UBMN
|
· Jikaperbaikankerusakanparahmakadilakukanpenggantianalat
yang rusakataumenggunakanjasadaripihakketiga (Teknisikhusus)
(3
Hari)
|
Form-LABOR-001-009 Form PermintaanPembelianAlat/
Jasa
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Ka. Lab
|
· Melakukanpengecekanatasperbaikan
yang telahdilakukan
Ø Jikahasilbaikmakalaporankerusakan
closed
Ø jikahasiltidakbaikmakalakukanperbaikanulangsampaihasilbaik
(1
Hari)
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PENGESAHAN
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
DISUSUN
OLEH
|
DIPERIKSA
OLEH
|
DISAHKAN
OLEH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
NAMA
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
JABATAN
|
Ka. Lab.
PendidikanFisika
|
Wadek 2
|
Dekan
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TANDA TANGAN
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
TANGGAL
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DAFTAR PUSTAKA
Fajar, Pebriyanti
Yeni. 2016. Kajian Penyusunan Dokumen Sistem (Panduan, Prosedur, dan Formulir) Guna Mendukung
Manajemen Mutu Perpustakaan.
Jurnal Pari. Vol. 2 No. 2. ISSN : 2502-0730
Silaban,
Dede Nova. 2014. Pengelolaan Laboratorium. http://novasilaban92 .blogspot.com/2014/05/uts-penglab_6848.html. 4 Februari
2018 (11:14).
Suseno,
Nyoto dan Riswanto. 2017. Sistem Pengelolaan Laboratorium Fisika Untuk Mewujudkan
Pelaksanaan Praktikum Yang Efisien. Jurnal Pendidikan Fisika Universitas Muhammadiyah Metro. Vol. 5. No. 1.
ISSN: 2337-5973
Komentar
Posting Komentar